Kamis, 18 April 2013

Kegiatan kesehatan di polije

Langkah Strategis Membangun Profesionalisme Tenaga Kesehatan
Unit Kegiatan Mahasiswa Jurusan (UKMJ) Kesehatan Politeknik Negeri Jember (Polije) pada Sabtu (16/3/2013) bertempat di Gedung Serbaguna Soetrisno Widjaja menggelar Seminar Hukum Kesehatan. Seminar ini diikuti hampir 500 peserta baik yang berasal dari mahasiswa Jurusan Kesehatan Polije serta mahasiswa dari beberapa PTN/PTS bidang kesehatan baik yang berasal dari Jember, Bondowoso, Lumajang dan Malang.

Menurut Ketua Jurusan Kesehatan Ir. Heri Warsito, M.Si, sengketa antara pasien dan tenaga kesehatan masih sering terjadi dan menjadi fokus untuk mendapatkan perhatian dari segenap pemangku kepentingan. Mengingat urgensinya pemahaman tentang aspek hukum kesehatan untuk membangun profesionalisme, perlu dilakukan langkah-langkah satregis agar menguatkan pemahaman dan tanggung jawab semua pihak. “kita apresiasi karya anak-anak untuk menyelenggarakan seminar ini”, tutur Heri Warsito.

Menurut Ketua Panitia Rizki Puspaning Safitri, seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban pasien dan tenaga kesehatan dari kacamata hukum. “untuk menjadi tenaga kesehatan yang profesional wajib memahami hukum kesehatan” tandas Rizki. Demikian juga menurut Ketua UKMJ Kesehatan Kevin Kurniawan pentingnya pemahaman akan manajemen dan sistematika kerja sebagai tenaga kesehatan, kelak kalau bertugas memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat agar bertanggung jawab dan profesional.

Menurut Andriyanto, SH, M.Kes dalam presentasinya yang berjudul Aspek Hukum Kesehatan serta Perlindungan Hukum bagi Nakes dan Pasien, menyampaikan bahwa para tenaga kesehatan dituntut untuk melakukan kewajiban profesinya dengan lebih hati-hati dan penuh tanggung jawab, sehingga dibutuhkan pengetahuan, ketrampilan klinik dan perilaku layanan yang baik. “Kesalahan dalam mengelola pasien d rumah sakit dan tempat perawatan masih tinggi, demikian halnya dengan tingkat ketidakpuasan pasien maupun maraknya tuntutan hukum yang diajukan oleh masyarakat kepada tenaga keperawatan” papar Andriyanto. Pada bagian lain Ketua Persatuan Gizi Indonesia (Persagi) Jawa Timur ini juga mengingatkan bahwa kontrak terapeutik antara tenaga kesehatan dan pasien bukanlah perikatan berdasarkan hasil semata (sembuh apa tidak), akan tetapi termasuk dalam upaya dan usaha yang maksimal.

Selanjutnya narasumber dari DPD Perhimpunan Organisasi Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI) Jawa Timur, Ana Rosarini, A.Md PK, SH memaparkan tentang Profesionalisme Tenaga Kerja Kesehatan, yang fokus mengupas hak dan kewajiban tenaga kesehatan. “tenaga kesehatan dalam berpraktek harus berijin, memperoleh informasi yang benar dari pasien, menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika, hukum dan agama dan melakukan tindakan yang bukan spesialisasinya” tandas Ana Rosarini yang juga menjabat Kepala Rekam Medik RS Katolik Surabaya. Masih menurutnya setiap tenaga kesehatan wajib memegah teguh 6 asas etik yang bersifat universal, baik yang berkaitan dengan prinsip otonomi pasien, manfaat, kejujuran, kerahasiaan, tidak merugikan dan keadilan.

Pada bagian akhir Drg. Arif Setiyoargo, M.Kes, MMR mengupas tentang Hubungan Hukum Antara Pasien dan Komunitas Medis,Perlindungan Konsumen Kesehatan Berkaitan Dengan Malpraktik Medik dan Safety Patient. “Hubungan antara dokter dan pasien merupakan transaksi terapetik, sedangkan keselamatan pasien sebagai salah satu instrumen untuk menghindari kesalahan dokter atau malpraktek. Hal itu itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen”, tandas Arif Setiyoargo yang juga Wakil Direktur SDM dan Pendidikan dr. Soebandi Jember.

Pada bagian lain Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan Ir. Joko Irsan Sanyoto, MP memberikan apresiasi kepada UKMJ Kesehatan atas kreatifitas dan membekali diri dengan pengetahuan dan pemahaman tentang urgensi hukum kesehatan sebagai calon tenaga kesehatan yang profesional.
Keterangan Foto :
Hukum Kesehatan : Ana Rosarini, A.Md PK, SH dari DPD Pormiki Jatim sebagai narasumber seminar Hukum Kesehatan di Polije.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar